Koreksi Pasal 3
PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan izin usaha bank dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.
(2) Pencabutan izin usaha bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan kepada bank yang bersangkutan dan diumumkan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas.
(3) Dalam hal bank yang dicabut usahanya memiliki kantor di luar negeri, maka Bank INDONESIA memberitahukan kepada otoritas yang berwenang di negara tempat kantor tersebut berada.
Koreksi Anda
