Koreksi Pasal 13
PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
Dalam hal anggota Tim Likuidasi yang dibentuk berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 karena suatu hal tidak dapat menjalankan tugas, Bank INDONESIA dapat menunjuk penggantinya.
Koreksi Anda
