Koreksi Pasal 15
PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya anggota Tim Likuidasi dilarang mengambil keuntungan untuk diri sendiri.
(2) Anggota Tim Likuidasi bertanggung jawab secara pribadi apabila dalam melaksanakan tugasnya dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
