Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Bank INDONESIA.
Koreksi Anda