Koreksi Pasal 27
PP Nomor 68 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Tim likuidasi dibentuk berdasarkan Pasal 8, Tim Likuidasi wajib menyusun Neraca Akhir Likuidasi guna dilaporkan kepada dan mendapatkan persetujuan dari Bank INDONESIA, serta dipertanggungjawabkan kepada Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal Menteri Keuangan, setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA, menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi, maka Menteri Keuangan:
a. meminta Tim Likuidasi:
- mengumumkan berakhirnya likuidasi dan perseroan dengan menempatkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas;
- memberitahukan kepada instansi yang berwenang;
- memberitahukan kepada Departemen Perindustrian dan Perdagangan agar nama badan hukum bank tersebut dicoret dari daftar perusahaan.
b. membubarkan Tim Likuidasi.
Koreksi Anda
