TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Dugaan Pelanggaran Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berasal dari laporan:
a. pengaduan; atau
b. tindak lanjut hasil pengawasan.
(1) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dapat dilakukan oleh Warga Masyarakat.
(2) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Atasan Pejabat.
(3) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
a. nama dan alamat pihak yang mengadukan;
b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang diadukan;
c. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan penyelenggaraan administrasi pemerintahan; dan
d. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
(4) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara manual atau secara elektronik.
(5) Atasan Pejabat menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.
(1) Laporan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Atasan Pejabat.
(1) Pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib ditindaklanjuti oleh Atasan Pejabat dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan pengaduan.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan atas pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan Pejabat wajib berkoordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah.
(3) Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja Atasan Pejabat tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat tanpa alasan yang sah, Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib menjatuhkan Sanksi Administratif kepada Atasan Pejabat sesuai dengan tingkat kesalahannya.
(1) Dalam hal pengaduan masyarakat tidak dilanjuti oleh Atasan Pejabat tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib menyerahkan pengaduan masyarakat tersebut kepada aparat pengawasan intern pemerintah untuk dilakukan pemeriksaan.
(2) Dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya penyerahan pengaduan, aparat pengawasan intern pemerintah wajib melakukan pemeriksaan atas pengaduan tersebut.
(3) Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja aparat pengawasan intern pemerintah tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat tanpa alasan yang sah, Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib menjatuhkan Sanksi Administratif kepada aparat pengawasan intern pemerintah sesuai dengan tingkat kesalahannya.
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) dan Pasal 18 ayat (2) ditemukan unsur pidana, Atasan Pejabat dan aparat pengawasan intern pemerintah dalam waktu 5 (lima) hari kerja wajib menyerahkan pengaduan masyarakat tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
(2) Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja Atasan Pejabat dan aparat pengawasan intern pemerintah tidak menyerahkan pengaduan masyarakat yang ditemukan unsur pidana kepada aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib menjatuhkan Sanksi Administratif kepada Atasan Pejabat dan aparat pengawasan intern pemerintah sesuai dengan tingkat kesalahannya.
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan Pelanggaran Administratif yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan kepada aparat penegak hukum.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan dari masyarakat diterima, aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang
disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses pemeriksaan lebih lanjut diserahkan kepada aparat pengawasan intern pemerintah.
(4) Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja aparat penegak hukum tidak menyerahkan proses pemeriksaan lebih lanjut kepada aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tanpa alasan yang sah, aparat penegak hukum diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses pemeriksaan lebih lanjut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif berdasarkan laporan pengaduan atau tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh Atasan Pejabat yang MENETAPKAN Keputusan.
(2) Pemanggilan secara tertulis bagi Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
(3) Apabila Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif pada tanggal yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa tidak hadir maka dilakukan
pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.
(4) Dalam menentukan tanggal pemeriksaan dalam surat pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua harus memperhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dan diterimanya surat panggilan.
(5) Apabila pada tanggal pemeriksaan yang ditentukan dalam surat pemanggilan kedua Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan tidak hadir juga maka Atasan Pejabat yang berwenang menjatuhkan Sanksi Administratif berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
(1) Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif ringan pemeriksaan dilakukan oleh Atasan Pejabat.
(2) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui:
a. Keputusan dan/atau Tindakan itu benar-benar ada dan ditandatangani dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan;
b. Keputusan telah memenuhi syarat sahnya Keputusan;
c. faktor yang mendorong atau menyebabkan terbitnya dan/atau dilakukannya Keputusan dan/atau Tindakan; dan
d. dampak atau akibat dari Keputusan dan/atau Tindakan.
(3) Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti, objektif, dan didukung dengan data sehingga Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif dapat mengenakan
sanksi dengan pertimbangan yang seksama tentang sanksi yang dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan.
(4) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup.
Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) dapat membentuk tim ad hoc untuk membantu melakukan verifikasi terhadap dugaan Pelanggaran Administratif.
Pemeriksaan internal dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif sedang pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif adalah bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota, pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah provinsi/daerah selaku perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif adalah gubernur dan/atau wakil gubernur, pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(1) Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif adalah menteri, pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah yang ditunjuk oleh PRESIDEN.
(2) Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif adalah pimpinan lembaga, maka pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah lembaga.
Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertugas:
a. melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan;
b. mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan lain;
dan
c. memberikan pertimbangan kepada Atasan Pejabat mengenai hasil pemeriksaan termasuk pengenaan sanksinya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, aparat pengawasan intern pemerintah berwenang:
a. memanggil dan meminta keterangan dari pelapor: dan
b. memanggil dan memeriksa Pejabat Pemerintahan yang dilaporkan dan/atau diduga melakukan Pelanggaran Administratif.
Apabila diperlukan, aparat pengawasan intern pemerintah atau Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif dapat meminta keterangan dari pihak lain.
(1) Sebelum melakukan pemeriksaan, aparat pengawasan intern pemerintah mempelajari lebih dahulu dengan seksama laporan, bahan, atau data mengenai
Pelanggaran Administratif yang diduga dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
(2) Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti, objektif, dan didukung dengan data.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertutup.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimuat dalam BAPK dengan lampiran data sebagai pertimbangan pengenaan jenis Sanksi Administratif yang akan dijatuhkan kepada Pejabat Pemerintahan dimaksud.
(5) BAPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditandatangani oleh Pejabat yang memeriksa dan Pejabat Pemerintahan yang diperiksa.
(6) Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diperiksa tidak bersedia menandatangani BAPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) BAPK tersebut tetap dijadikan sebagai dasar untuk pengenaan Sanksi Administratif.
Hasil pemeriksaan dari aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) dapat berupa:
a. tidak terdapat kesalahan;
b. terdapat kesalahan administratif; atau
c. terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
(1) Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang, Badan melakukan pengembalian uang ke kas negara/daerah.
(2) Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c karena adanya unsur
penyalahgunaan Wewenang, Pejabat Pemerintahan melakukan pengembalian uang ke kas negara/daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian uang ke kas negara dan tanggung jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan akibat kerugian yang ditimbulkan dari Keputusan dan/atau Tindakan yang dibatalkan diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif, Badan dan/atau Pejabat Pemerintah dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan tata usaha negara untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan.
Dalam hal terjadi kerugian keuangan negara bukan untuk melindungi kepentingan umum, dilakukan dengan iktikad tidak baik, dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan, serta ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, selain dilakukan pengembalian uang ke kas negara/daerah, aparat pengawasan intern pemerintah melaporkan dan menyerahkan proses lebih lanjut kepada aparat penegak hukum.
Pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern pemerintah dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.
Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, aparat pengawasan intern pemerintah dapat membentuk tim yang terdiri dari unsur kepegawaian dan unsur lain sesuai kebutuhan.
(1) Hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 menjadi pertimbangan bagi Pejabat yang Berwenang dalam mengenakan Sanksi Administratif.
(2) Keputusan pengenaan Sanksi Administratif harus disebutkan jenis pelanggaran dan sanksi yang dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif.
(1) Pejabat Pemerintahan yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan beberapa jenis Pelanggaran Administratif dikenai satu jenis Sanksi Administratif yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.
(2) Pejabat Pemerintahan yang pernah dikenai Sanksi Administratif kemudian terbukti melakukan Pelanggaran Administratif yang sifatnya sama dikenai Sanksi Administratif yang lebih berat dari Sanksi Administratif terakhir yang pernah dikenai.
(3) Pejabat Pemerintahan tidak dapat dikenai Sanksi Administratif dua kali atau lebih untuk satu Pelanggaran Administratif.
(1) Setiap pengenaan Sanksi Administratif ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertutup oleh Pejabat yang
Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang dikenakan Sanksi Administratif.
(3) Penyampaian keputusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
(4) Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang dikenai Sanksi Administratif tidak hadir saat penyampaian keputusan Sanksi Administratif, keputusan dikirim kepada Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.