Koreksi Pasal 8
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Teks Saat Ini
Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan apabila:
a. menyalahgunakan Wewenang yang meliputi:
1. melampaui Wewenang;
2. mencampuradukkan Wewenang; dan/atau
3. bertindak sewenang-wenang;
b. MENETAPKAN dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan.
c. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup.
Koreksi Anda
