Koreksi Pasal 30
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, aparat pengawasan intern pemerintah berwenang:
a. memanggil dan meminta keterangan dari pelapor: dan
b. memanggil dan memeriksa Pejabat Pemerintahan yang dilaporkan dan/atau diduga melakukan Pelanggaran Administratif.
Koreksi Anda
