Koreksi Pasal 13
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif.
(2) Dalam hal Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat
Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif, Pejabat yang Berwenang tersebut dikenakan Sanksi Administratif oleh atasannya.
(3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sama dengan jenis Sanksi Administratif yang seharusnya dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif.
(4) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga mengenakan Sanksi Administratif terhadap Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif.
Koreksi Anda
