Koreksi Pasal 29
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Teks Saat Ini
Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertugas:
a. melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan;
b. mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan lain;
dan
c. memberikan pertimbangan kepada Atasan Pejabat mengenai hasil pemeriksaan termasuk pengenaan sanksinya.
Koreksi Anda
