Koreksi Pasal 33
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Teks Saat Ini
Hasil pemeriksaan dari aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) dapat berupa:
a. tidak terdapat kesalahan;
b. terdapat kesalahan administratif; atau
c. terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Koreksi Anda
