Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pemeriksaan dari aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) dapat berupa: a. tidak terdapat kesalahan; b. terdapat kesalahan administratif; atau c. terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Koreksi Anda