Koreksi Pasal 44
PP Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Teks Saat Ini
Sanksi Administratif yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dan sedang dijalani oleh Pejabat Pemerintahan, dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
