PENGAMATAN
(1) Pengamatan dilakukan terhadap unsur:
a. Meteorologi;
b. Klimatologi; dan
c. Geofisika.
(2) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan, instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Badan mengoordinasikan penyelenggaraan pengamatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya, pemerintah daerah, badan hukum, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Pengamatan Meteorologi dilakukan untuk memperoleh Data atau nilai gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.
(2) Pengamatan Meteorologi paling sedikit dilakukan terhadap unsur:
a. radiasi matahari;
b. suhu udara;
c. tekanan udara;
d. angin;
e. kelembaban udara;
f. awan;
g. hujan;
h. gelombang laut;
i. suhu permukaan air laut; dan
j. pasang surut air laut.
(1) Pengamatan Klimatologi dilakukan untuk memperoleh Data atau nilai gejala alam yang berkaitan dengan iklim dan kualitas udara.
(2) Pengamatan Klimatologi meliputi:
a. iklim; dan
b. kualitas udara.
(3) Pengamatan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit dilakukan terhadap unsur:
a. radiasi matahari;
b. suhu udara;
c. suhu tanah;
d. tekanan udara;
e. angin;
f. penguapan;
g. kelembaban udara;
h. awan;
i. hujan; dan
j. kandungan air tanah.
(4) Pengamatan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pencemaran udara paling sedikit dilakukan terhadap unsur:
1. partikulat (SPM, PM10, PM2.5);
2. sulfur dioksida;
3. nitrogen oksida dan nitrogen dioksida;
4. ozon;
5. karbon monoksida; dan
6. komposisi kimia air hujan.
b. gas rumah kaca paling sedikit dilakukan terhadap unsur:
1. karbon dioksida;
2. methan;
3. nitrous oksida;
4. hidrofluorokarbon;
5. perfluorokarbon; dan
6. sulfur heksafluorida.
(5) Pengamatan Klimatologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkesinambungan untuk jangka waktu tertentu.
(1) Pengamatan Geofisika dilakukan untuk memperoleh Data atau nilai gejala alam yang berkaitan dengan gempabumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu.
(2) Pengamatan Geofisika paling sedikit dilakukan terhadap unsur:
a. getaran tanah;
b. gaya berat;
c. kemagnetan bumi;
d. posisi bulan dan matahari;
e. penentuan sistem waktu;
f. tsunami; dan
g. kelistrikan udara.
(1) Metode pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang digunakan harus sesuai dengan karakteristik jenis pengamatan.
(2) Metode pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipatuhi oleh setiap tenaga pengamat.
Metode pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan memperhatikan:
a. kesamaan waktu pengamatan;
b. pembacaan dan penaksiran;
c. pencatatan Data;
d. pengelompokan Data; dan
e. penyandian Data.
Kesamaan waktu pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan berdasarkan waktu standar internasional.
(1) Pengamatan Meteorologi yang masuk dalam sistem jaringan dilakukan secara terus menerus setiap 1 (satu) jam selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari berdasarkan waktu standar internasional.
(2) Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 3 (tiga) jam dikirim ke World Meteorological Organization untuk kepentingan pertukaran Data internasional pada pukul 00:00, 03:00, 06:00, 09:00, 12:00, 15:00, 18:00, dan 21:00 waktu standar internasional.
(3) Dalam hal pengamatan Meteorologi untuk kepentingan pelayanan Informasi Khusus, Badan dapat melakukan pengamatan sewaktu- waktu sesuai dengan permintaan.
(4) Pengamatan Meteorologi yang dilakukan stasiun pengamatan selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan dilakukan secara rutin dan dapat sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan sendiri.
(1) Pengamatan iklim di stasiun yang masuk dalam sistem jaringan dilakukan secara rutin setiap 1 (satu) jam selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari berdasarkan waktu setempat.
(2) Dalam hal pengamatan iklim untuk kepentingan pelayanan Informasi Khusus, Badan dapat melakukan pengamatan sewaktu-waktu sesuai dengan permintaan.
(3) Pengamatan iklim yang dilakukan stasiun pengamatan selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan dilakukan secara rutin dan dapat sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan sendiri.
(1) Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur partikulat (SPM) dengan ukuran sampai dengan 100 (seratus) mikron dilakukan secara rutin setiap 6 (enam) hari.
(2) Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur partikulat (PM2.5) sampai dengan ukuran 2,5 (dua koma lima) mikron dilakukan secara rutin setiap jam setiap hari.
(3) Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur partikulat (PM10) dengan ukuran 10 (sepuluh) mikron dilakukan secara rutin setiap jam setiap hari.
(4) Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur sulfur dioksida, nitrogen oksida, nitrogen dioksida, ozon, karbon monoksida dan komposisi kimia air hujan dilakukan secara rutin setiap jam setiap hari.
(5) Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan untuk gas rumah kaca dilakukan secara rutin setiap jam setiap hari.
(6) Dalam hal pengamatan kualitas udara untuk kepentingan pelayanan Informasi Khusus, Badan dapat melakukan pengamatan sewaktu- waktu sesuai dengan permintaan.
(7) Pengamatan kualitas udara yang dilakukan stasiun pengamatan selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan dilakukan secara rutin dan dapat sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan sendiri.
(1) Pengamatan Geofisika di stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur getaran tanah, kemagnetan bumi, penentuan sistem waktu, tsunami, dan kelistrikan udara dilakukan secara rutin setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus.
(2) Pengamatan Geofisika di stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur posisi bulan dan matahari dilakukan secara rutin setiap akhir bulan kamariah.
(3) Pengamatan Geofisika di stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur gaya berat dilakukan sesuai dengan permintaan.
(4) Dalam hal pengamatan Geofisika untuk kepentingan pelayanan Informasi Khusus, Badan dapat melakukan pengamatan sewaktu- waktu sesuai dengan permintaan.
(5) Pengamatan Geofisika yang dilakukan stasiun pengamatan selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan dilakukan secara rutin dan dapat sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan sendiri.
Untuk kepentingan peringatan dini dan informasi dini, stasiun yang didirikan oleh Badan dan/atau stasiun yang didirikan selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan wajib melakukan pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus di tempat yang telah ditentukan.
Pembacaan dan penaksiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan terhadap Data dalam bentuk:
a. angka;
b. huruf;
c. gambar; dan/atau
d. citra.
Pembacaan dan penaksiran Data pengamatan Meteorologi dalam bentuk angka, huruf, gambar, dan/atau citra dilakukan terhadap unsur:
a. radiasi matahari;
b. suhu udara;
c. tekanan udara;
d. angin;
e. kelembaban udara;
f. awan;
g. hujan;
h. gelombang laut;
i. suhu permukaan air laut; atau
j. pasang surut air laut.
Pembacaan dan penaksiran Data pengamatan iklim dan kualitas udara dalam bentuk angka, huruf, gambar, dan/atau citra dilakukan terhadap unsur:
a. radiasi matahari;
b. suhu udara;
c. suhu tanah;
d. tekanan udara;
e. angin;
f. penguapan;
g. kelembaban udara;
h. awan;
i. hujan;
j. kandungan air tanah; atau
k. kualitas udara.
Pembacaan dan penaksiran Data pengamatan Geofisika dalam bentuk angka, huruf, gambar, dan/atau citra dilakukan terhadap unsur:
a. getaran tanah;
b. gaya berat;
c. kemagnetan bumi;
d. posisi bulan dan matahari;
e. penentuan sistem waktu;
f. tsunami; atau
g. kelistrikan udara.
(1) Pencatatan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dilakukan terhadap semua unsur pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Pencatatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual dan/atau otomatis disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.
Dalam hal terjadi perbedaan pencatatan Data yang dilakukan secara manual dan otomatis, Data hasil pencatatan manual yang digunakan.
Pencatatan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dituangkan pada format standar yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pengelompokan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan berdasarkan lokasi, unsur, waktu, dan jenis alat pengamatan.
Penyandian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan berdasarkan ketentuan internasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai metode pengamatan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.