Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembacaan dan penaksiran Data pengamatan Geofisika dalam bentuk angka, huruf, gambar, dan/atau citra dilakukan terhadap unsur: a. getaran tanah; b. gaya berat; c. kemagnetan bumi; d. posisi bulan dan matahari; e. penentuan sistem waktu; f. tsunami; atau g. kelistrikan udara.
Koreksi Anda