Koreksi Pasal 3
PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Pengamatan dilakukan terhadap unsur:
a. Meteorologi;
b. Klimatologi; dan
c. Geofisika.
(2) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan, instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Badan mengoordinasikan penyelenggaraan pengamatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya, pemerintah daerah, badan hukum, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
