Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan peringatan dini dan informasi dini, stasiun yang didirikan oleh Badan dan/atau stasiun yang didirikan selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan wajib melakukan pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus di tempat yang telah ditentukan.
Koreksi Anda