Koreksi Pasal 9
PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Kesamaan waktu pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan berdasarkan waktu standar internasional.
Koreksi Anda
