Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyandian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan berdasarkan ketentuan internasional.
Koreksi Anda