Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan standar waktu pengumpulan dan format. (2) Waktu pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi detik, menit, jam, hari, minggu, bulan, dan/atau tahun. (3) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. lokasi pengamatan; b. unsur pengamatan; c. hasil pengamatan; dan d. waktu pengamatan.
Koreksi Anda