Pasal 1
Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan:
1. Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh Pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
2. Pemodal adalah pihak yang menanamkan modal penyertaan pada koperasi.
3. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan koperasi.