Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 33 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dapat dilakukan oleh Pengurus atau Pengelola. (2) Untuk koperasi serba usaha, pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dilakukan oleh Pengelola.
Koreksi Anda