Koreksi Pasal 9
PP Nomor 33 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI
Teks Saat Ini
Penempatan dan pengadministrasian modal penyertaan kepada koperasi:
a. tunggal usaha dilaksanakan dalam satu pembukuan dengan pembukuan koperasi;
b. serba usaha dilaksanakan dalam masing-masing Unit Usaha Otonom.
Koreksi Anda
