Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 33 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penempatan dan pengadministrasian modal penyertaan kepada koperasi: a. tunggal usaha dilaksanakan dalam satu pembukuan dengan pembukuan koperasi; b. serba usaha dilaksanakan dalam masing-masing Unit Usaha Otonom.
Koreksi Anda