Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 33 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memupuk modal penyertaan, koperasi sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah memperoleh status sebagai badan hukum; b. membuat rencana kegiatan dari usaha yang akan dibiayai modal penyertaan; dan c. mendapat persetujuan Rapat Anggota.
Koreksi Anda