Koreksi Pasal 6
PP Nomor 33 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI
Teks Saat Ini
Untuk memupuk modal penyertaan, koperasi sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah memperoleh status sebagai badan hukum;
b. membuat rencana kegiatan dari usaha yang akan dibiayai modal penyertaan; dan
c. mendapat persetujuan Rapat Anggota.
Koreksi Anda
