Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 33 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemodal dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha yang dibiayai modal penyertaan. (2) Keikutsertaan Pemodal dalam pengelolaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
Koreksi Anda