Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 33 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Modal koperasi terdiri dari: a. modal sendiri; b. modal pinjaman; c. modal penyertaan.
Koreksi Anda