Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 33 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koperasi yang menyelenggarakan usaha yang dibiayai modal penyertaan wajib menyampaikan laporan berkala kepada Menteri.
Koreksi Anda