Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.