Koreksi Pasal 8
PP Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Barang untuk Barang Ekspor tertentu wajib menggunakan cara penyerahan Cost, Insurance and Freight (CIF).
(2) Ketentuan mengenai Barang Ekspor tertentu yang menggunakan Cost, Insurance and Freight (CIF) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
