Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1985 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3291), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda