Koreksi Pasal 12
PP Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan;
c. denda administratif;
d. pembekuan perizinan; dan/atau
e. pencabutan perizinan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan oleh Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dikenakan oleh Menteri diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
