Koreksi Pasal 11
PP Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan cara pembayaran Barang tertentu dan cara penyerahan Barang tertentu dalam kegiatan Ekspor dan Impor dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, Gubernur Bank INDONESIA, menteri teknis dan/atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam keadaan tertentu, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama- sama yang dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
