Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Barang untuk Barang Impor tertentu wajib menggunakan cara penyerahan Free on Board (FOB). (2) Ketentuan mengenai Barang Impor tertentu yang menggunakan Free on Board (FOB) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda