Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Barang untuk Barang Ekspor tertentu wajib menggunakan cara pembayaran Letter of Credit (L/C). (2) Pembayaran Barang untuk Barang Ekspor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai Barang Ekspor tertentu yang menggunakan Letter of Credit (L/C) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda