Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksudkan dengan:
1. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang berupa teluk, selat, dan laut.
2. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap- tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
3. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian perairan yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan non konservasi dan alur laut yang setara dengan kawasan budi daya dalam peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
7. Kawasan Konservasi adalah kawasan laut dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan ruang laut secara berkelanjutan yang setara dengan kawasan lindung dalam peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
8. Kawasan Konservasi Perairan yang selanjutnya disingkat KKP adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
9. Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat KKP3K adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan.
10. Kawasan Konservasi Maritim yang selanjutnya disingkat KKM adalah daerah pelindungan adat dan budaya maritim yang mempunyai nilai arkeologi historis khusus, situs sejarah kemaritiman dan tempat ritual keagamaan atau adat dan sifatnya sejalan dengan upaya konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil.
11. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
12. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
13. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
14. Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar laut.
15. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
16. Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
17. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/zona peruntukan.
18. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
19. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
20. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis
pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
21. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut.
22. Industri Maritim adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya kelautan berupa industri galangan kapal, industri pengadaan dan pembuatan suku cadang, industri peralatan kapal, dan/atau industri perawatan kapal.
23. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
24. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati laut.
25. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
26. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
27. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
28. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
30. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaran perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian zonasi.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.