Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan;
b. pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
b. sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
b. Sentra Industri Maritim.
Koreksi Anda
