Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana alokasi ruang dalam RZWP-3-K.
Koreksi Anda