Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Teks Saat Ini
Tahapan penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana alokasi ruang dalam RZWP-3-K.
Koreksi Anda
