Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Teks Saat Ini
Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. tatanan kepelabuhanan perikanan.
Koreksi Anda
