Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berfungsi untuk: a. penyelarasan rencana struktur ruang dan pola ruang dalam rencana tata ruang laut dan rencana tata ruang wilayah; b. arahan alokasi atau Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir untuk penyusunan RZWP-3-K, rencana zonasi KSN, dan rencana zonasi KSNT; c. penetapan alokasi ruang laut di perairan di luar Perairan Pesisir; d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Selat Makassar; e. keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Selat Makassar; dan f. pengendalian pemanfaatan ruang laut di Selat Makassar.
Koreksi Anda