Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Teks Saat Ini
Pembangunan dan pengembangan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan berdasarkan rencana zonasi KSN dan/atau RZWP-3-K.
Koreksi Anda
