Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai UNDANG-UNDANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah unsur dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang berjumlah 5 (lima) orang yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.