Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai UNDANG-UNDANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah unsur dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang berjumlah 5 (lima) orang yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda