Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh Jaminan Keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya. (2) Jaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama menjabat sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas. (3) Jaminan Keamanan diberikan dalam bentuk: a. Tindakan pengawalan termasuk terhadap suami/istri dan anak; dan/atau b. Perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya. (4) Jaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda