Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan PRESIDEN Republik INDONESIA. (2) Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya dihentikan ketika Ketua dan Anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda