Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka
MENETAPKAN pengaktifan kembali Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diterima oleh PRESIDEN.
(2) Setelah dinyatakan aktif kembali, Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipulihkan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya berupa:
a. Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya dibayarkan kembali secara penuh sejaktanggal pengaktifan kembali; dan
b. Kekurangan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya yang belum diterima selama diberhentikan sementara, harus dibayarkan.
Koreksi Anda
