Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Hak Keuangan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan. (2) Besaran Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Gaji Pokok: 1. Ketua sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah). 2. Anggota sebesar Rp4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah). b. Tunjangan Jabatan: 1. Ketua sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah). 2. Anggota sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah). c. Tunjangan Kehormatan: 1. Ketua sebesar Rp2.396.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). 2. Anggota sebesar Rp2.314.000,00 (dua juta tiga ratus empat belas ribu rupiah). (3) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas juga diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda