Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas yang menghadapi masalah hukum dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang atau perintah kedinasan.
(2) Bantuan Hukum diberikan dan/atau dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Bantuan Hukum diberikan dalam bentuk:
a. Konsultasi hukum;
b. Pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan;
dan/atau
c. Beracara di persidangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
