Pasal 1
(1) Untuk pelaksanaan perizinan impor, ditetapkan kebijakan penataan dan penyederhanaan perizinan impor atas produk/barang impor guna pemenuhan kebutuhan:
a. barang dan bahan pangan pokok;
b. cadangan pangan pemerintah;
c. bahan baku atau bahan penolong;
d. barang dan bahan baku untuk pencegahan atau penanganan bencana; dan/atau
e. kebutuhan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
(2) Penataan dan penyederhanaan perizinan impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetap memperhatikan ketersediaan, produksi, dan harga barang serta kepentingan nasional.