Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib mengikuti persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG sektor terkait.
(2) Dalam keadaan tertentu, persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat ditangguhkan atau dikecualikan dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (K3L).
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), meliputi :
a. kebutuhan yang mendesak atau harga yang melebihi tingkat kewajaran;
b. kurangnya atau terbatasnya pasokan di dalam negeri atau internasional; dan/atau
c. hambatan lalu lintas perdagangan dan/atau terganggunya distribusi.
(4) Penetapan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Koreksi Anda
