Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan perizinan impor, ditetapkan kebijakan penataan dan penyederhanaan perizinan impor atas produk/barang impor guna pemenuhan kebutuhan: a. barang dan bahan pangan pokok; b. cadangan pangan pemerintah; c. bahan baku atau bahan penolong; d. barang dan bahan baku untuk pencegahan atau penanganan bencana; dan/atau e. kebutuhan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. (2) Penataan dan penyederhanaan perizinan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan ketersediaan, produksi, dan harga barang serta kepentingan nasional.
Koreksi Anda