Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PENYEDERHANAAN PERIZINAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Produk/barang impor untuk pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Jenis dan jumlah produk/barang impor yang diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditetapkan berdasarkan keputusan rapat koordinasi.
(3) Ketentuan pelaksanaan dan keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
